APA ITU VISA SCHENGEN?
Halooo Costumer Malik Visa….. mungkina banyak yang bertanya tentang Visa Schengen, disini kami akan menjelaskan apa sih sebenarnya Visa Schengen itu, dan bagaimana cara mengajukan Visa Schengen jika anda ingin berpergian ke negara Schengen karena sebelum anda berkunjung ke negara tersebut hendaknya anda mengurus Visa Schengen terlebih dahulu.
Visa Schengen adalah visa khusus yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan kunjungan wisata atau bisnis ke negara-negara wilayah Schengen di Benua Eropa. Terdapat 26 negara yang dapat dikunjungi dengan visa Schengen, salah satu yang paling banyak dikunjungi adalah Perancis.
Berikut adalah daftar negara-negara yang berada di “Schengen Area” yang harus kamu ketahui sebelum mengetahui cara membuat visa Schengen:
1. Austria
2. Belgia
3. Republik Ceko
4. Denmark
5. Estonia
6. Finlandia
7. Prancis
8. Jerman
9. Yunani
10. Hongaria
11. Islandia
12. Italia
13. Latvia
14. Liechtenstein
15. Lituania
16. Luksemburg
17. Malta
18. Belanda
19. Norwegia
20. Polandia
21. Portugal
22. Slovakia
23. Slovenia
24. Spanyol
25. Swedia
26. Swiss
Visa Schengen adalah visa yang biasanya digunakan untuk keperluan bisnis, wisata, mengunjungi sanak saudara hingga teman, pameran dagang, dan berbagai tujuan lain selain mendapat pekerjaan di negara-negara Schengen.
Ada dua jenis visa Schengen yang dikeluarkan oleh kedutaan atau Konsulat, yakni:
1. Single Entry Visa
Jenis visa Schengen untuk satu kali masuk ke negara Schengen bagi pemegangnya. Jika kamu sudah keluar dari satu negara di area Schengen, visa Schengen yang sama tidak bisa digunakan kembali.
2. Multiple Entry Visa,
Visa yang digunakan untuk mengunjungi negara Schengen dan non Schengen. Kamu bisa berkunjung ke satu negara dan satu negara lain dengan masa izin tinggal 90 hari selama kurun waktu 180 hari.
Setelah mengetahui jenis-jenis visa Schengen, ini saatnya kamu mengetahui syarat visa Schengen agar memudahkan kamu dalam proses pembuatan visa Schengen.
BIRO JASA PENGURUSAN VISA SCHENGEN – VISA BISNIS EROPA DI JAKARTA
Jika anda ingin melakukan perjalanan ke Eropa akan tetapi anda belum memiliki Visa untuk berkunjung ke Eropa, pastikan anda memilih Travel Biro Jasa Pengurusan Visa Schengen – Visa Eropa yang terpercaya dan berpengalaman, proses pengurusan Visa Schengen – Visa Bisnis Eropa anda dijamin aman dan mudah Bersama kami karena Anda tidak perlu repot – repot antri, macet – macetan dan bolak – balik dalam mengurus Visa, kami siap membantu pengurusan visa anda sampai selesai. tidak perlu ribet dan tidak perlu repot dalam Proses Pengurusan Visa Eropa – Visa Bisnis Schengen di Kedutaan.
Syarat Pengurusan dan Pembuatan Visa Schengen yaitu :
- Paspor Asli.
- Copy KTP dan Kartu Keluarga.
- Foto 4.5 x 4.5 3 lembar background putih.
- Rek bank 3 bulan terakhir.
- Invitation letter dari perusahaan
- Sponsor letter dari perusahaan tempat bekerja dan
- Asuransi Perjalanan
- Jadwal Perjalanan
- Tiket Booking
Perusahaan kami akan membantu anda melakukan pengisian Formulir Aplikasi Pengajuan Visa Schengen – Visa eropa anda untuk memudahkan proses pengurusan visa anda.
PT. Malik Anugerah Group memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam melakukan Pengurusan Visa dan Legalisasi Apostille Dokumen sehingga menjadikan Malik Visa sebagai Biro Jasa yang tepat menjadi pilihan anda dalam membantu kepengurusan visa. Ayo segera hubungi Malik Visa jika Anda saat ini sedang membutuhkan jasa pembuatan visa di Jakarta.
Gratis Konsultasi mengenai proses pengurusan dan pembuatan Visa Schengen – Visa Bisnis Eropa melalui :
- WhatsApp : 0877-9396-2470
- Telp / Sms : 0877-9396-2470
- Email : malikanugerah.cv@gmail.com
- Instagram : @malikanugerah
“KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI”
Noted : Keputusan Visa sepenuhnya merupakan kewenangan Penuh dari Kedutaan, namun kami bantu pengurusan visa anda sesuai dengan pengalaman kami selama bertahun – tahun dalam pengurusan visa. Apabila terjadi penolakan Visa itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dari Kedutaan dimana tempat anda mengajukan Visa anda tersebut dan anda dapat mengajukan kembali permohonan Visa setelah anda melengkapi kekurangan penolakan yang telah disampaikan kedutaan.